Penulis: Cremona Suwartikarin
MYKALBAR.COM – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Anshari, S.H., M.H., memberikan pendapatnya terkait polemik pengibaran bendera Jolly Roger dari seri manga Jepang, One Peace, yang belakangan viral sejak awal Agustus 2025 lalu.
Pengibaran bendera Jolly Roger tersebut bahkan dikaitkan dengan ekspresi kekecewaan hingga kritik terhadap pemerintah, khususnya pada momen HUT ke 80 Republik Indonesia.
Anshari menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, larangan hanya berlaku untuk tindakan merusak, melecehkan, atau membakar bendera Merah Putih. Karena itu, pengibaran bendera One Piece tidak dapat dipidana selama bendera merah putih tetap dihormati.
“Kalau kita lihat dari kacamata hukum, pengibaran bendera One Piece bukan pelanggaran. Itu bukan kejahatan dan tidak termasuk tindak pidana. Selama bendera Merah Putih tidak dirusak atau dilecehkan, maka tidak ada masalah hukum,” ujar Anshari diwawancarai usai peringatan HUT RI di Pontianak, Senin, 18 Agustus 2025.
Menurutnya, pengibaran bendera bergambar tengkorak bajak laut tersebut sebaiknya dipahami sebagai simbol kritik sosial terhadap kebijakan pemerintah, bukan bentuk perlawanan terhadap negara.
“Itu simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Kritik masyarakat seperti ini harus dipahami objektif, jangan langsung ditafsirkan sebagai makar atau upaya menggulingkan pemerintahan,” tegas Anshari.
Fenomena pro-kontra di kalangan pejabat, aktivis, maupun masyarakat, kata Anshari, merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi.
“Ada yang setuju, ada yang menolak, itu biasa. Perbedaan pandangan tidak boleh digeneralisasi sebagai ancaman terhadap negara. Lebih tepat dipandang sebagai bagian dari people power, kekuatan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi,” jelasnya.
Meski begitu, Anshari mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan saluran resmi dalam menyampaikan aspirasi, seperti demonstrasi, advokasi hukum, atau audiensi dengan wakil rakyat.
“Penggunaan simbol boleh saja, selama tidak melanggar aturan. Namun, menyampaikan aspirasi lewat mekanisme resmi lebih efektif dan aman dari potensi masalah hukum,” katanya.