xvideo hot housewife fucking younger guy. xxnx endless blowjb at work. sluty girl
Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan Tinggi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Foto Anshari Dimyati)
Spread the love

Laporan Anshari, S.H., M.H.
Dekan FH UM Pontianak

Pontianak – Kamis, 18 Februari 2021 Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak bertandang ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat. Kedatangan Rektor UM Pontianak, Dr. Doddy Irawan beserta jajaran disambut langsung oleh Ketua KPPAD Eka Nurhayati Ishak, S.E.

Hadir bersama Rektor UM Pontianak, Dr. Eko Dewantoro (Wakil Rektor I), Anshari, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum), Ismael Saleh, S.K.M., M.Sc. (Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan), Sri Nugroho Jati, M.Psi., Psikolog (Ketua Prodi Psikologi), dan Abduh Ridha, S.K.M., MPH (Ketua Prodi Kesehatan Masyarakat).

Jajaran KPPAD Provinsi Kalimantan Barat hadir pula Sulasti, S.E., M.M. (Wakil Ketua KPPAD Prov. Kalbar), Tumbur Manalu, S.Sos. (Divisi Pelayanan Pengaduan/Mediasi dan Pemantauan/Evaluasi), Alik R. Rosyad, S.T. (Divisi Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga), dan lainnya.

Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan Tinggi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Foto Anshari Dimyati)

Pertemuan kedua institusi ini dalam rangka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan Tinggi. Beberapa point kesepahaman serta kesepakatan bersama tersebut termaktub dalam beberapa aspek yaitu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan lainnya.

Berangkat dari keprihatinan akan merosotnya moralitas anak bangsa dan meningkatnya kasus kenakalan anak di Kalimantan Barat, membuat civitas akademika UM Pontianak merasa penting untuk terjun dan terlibat dalam mengentaskan delinkuensi atau kenakalan dari kelompok anak dan remaja dari berbagai jenis perilaku menyimpang yang dilakukan.

Anak yang berkonflik hukum (juvenile delinquency) biasanya masih duduk di bangku tingkat sekolah ataupun sudah mulai mencari pekerjaan. Sedangkan di sisi lain, sekolah, lembaga pendidikan, maupun perguruan tinggi merupakan ujung tombak penyelesaian konflik anak tanpa kekerasan, atau lingkungan pembentuk budaya dan moralitas. Maka dari itu, sinergitas antar lembaga atau institusi menjadi penting untuk bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama ini.

Dari diskusi sebelumnya antara UM Pontianak dan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat, data yang didapatkan setidaknya ada beberapa kasus yang menjadi perhatian serius untuk diselesaikan. Mulai dari kasus prostitusi atau kejahatan seksual anak, penggunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pencurian, perkelahian, dan lainnya. Anak yang berhadapan dengan hukum, jelas belum memahami secara jelas dunia hitam tersebut.

Akibat yang langsung dihadapi adalah psikologi anak itu sendiri (mental anak), kesehatan anak secara fisik, HIV Aids, serta ruhaniah (agama). Penyebab dari meningkatnya kasus anak ini banyak hal, mulai dari pengangguran, ketidakseimbangan antara pekerjaan dan keahlian. Begitupula di era digitalisasi ini, teknologi informasi membuat semua akses terbuka lebar seakan tanpa filter. Rata-rata subyek ABH tersebut adalah kelompok remaja dan kelompok dewasa-muda.

Namun, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, menitikberatkan pemulihan hak anak untuk mendapatkan perlakuan baik, pengembalian tanggung jawab kepada orang tua, serta mengedepankan Diversi dan Restorative Justice. Agar masa depan anak cerah dan dapat kembali ke masyarakat untuk menyongsong kebaikan-kebaikan ke depannya.

Pelibatan banyak pihak, penting untuk memperbaiki tingkah laku serta moral anak. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama. Maka dari itu setelah penandatanganan MoU tersebut, rencana tindak lanjut adalah akan diselenggarakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) atau Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas-fakultas di lingkungan UM Pontianak bersama KPPAD Provinsi Kalimantan Barat. Seperti Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Kesehatan (Prodi Kesehatan Masyarakat dan Prodi Psikologi), Fakultas Agama Islam, dan lainnya

Dengan keterlibatan dosen-dosen sebagai Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi kepada Masyarakat, maupun Mahasiswa/i UM Pontianak diharapkan dapat membantu pengentasan persoalan anak di atas, sebagai kaum akademik.

Pontianak, 18 Februari 2021.

kimberly cybersex model.porndigger
http://xxvideos.one amateur jerking huge cock.
tamil sex