MYKALBAR.COM – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Kalbar mengadakan Dialogika dengan tema “UU TPKS: Upaya Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual” yang dilaksanakan secara luring di ruang rapat PWM Kalbar dan juga secara daring melalui aplikasi Google Meet pada Ahad, 24 April 2022.
Selain mengangkat isu yang sedang hangat, PW IPM Kalbar juga menghadirkan narasumber untuk dapat berbagi ilmu dan pengalamannya dalam kegiatan tersebut, yaitu M. Fajrin, M.H selaku Wakil Dekan FH UMP dan Advokat di LBH UMP. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 20 peserta baik yang hadir secara luring maupun daring.
Dalam pengantarnya, Fajrin menyampaikan bahwa kekerasan seksual merupakan ancaman serius yang dapat merusak tatanan negara dan bangsa. Oleh karena itu kekerasan seksual harus ditindak secara tegas.
“Kekerasan seksual merupakan ancaman serius yang dapat merusak tatanan negara dan bangsa. Kekerasan seksual jika tidak ditindak dengan tegas dapat mengakar menjadi kebiasan dan pada akhirnya pemakluman zaman modern,” ungkapnya.
Fajrin juga menyampaikan bahwasanya ada 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual meliputi: (1) pelecehan seksual, (2) eksploitasi seksual, (3) pemaksaan kontrasepsi, (4) pemaksaan aborsi, (5) perkosaan, (6) pemaksaan perkawinan, (7) pemaksaan pelacuran, (8) perbudakan seksual dan (9) penyiksaan seksual.
“Dari sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual ini, semuanya mengakar pada poin pertama yaitu pelecehan seksual,” tambahnya.
Kabid Advokasi dan Kebijakan Publik PW IPM Kalbar Satyananda Wicaksana turut memberikan komentar atas UU TPKS yang belum lama disahkan ini. Menurutnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini masih harus dikawal lebih lanjut agar dapat terimplementasikan dengan baik.
“Cara terbaik merayakan perjuangan atas disahkannya UU TPKS ini adalah dengan mengkaji dan mempelajari, kemudian mengawal agar UU ini dapat terimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.
Satyananda juga berharap agar kegiatan ini tidak berhenti sampai pada diskusi saja, tapi juga harus sampai pada tahap aksi yang nyata.