xvideo hot housewife fucking younger guy. xxnx endless blowjb at work. sluty girl
Pelaporan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin di Kalbar dilakukan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar Adv. Anshari, S.H., M.H., CPM., CPArb. bersama M Fajrin, S.H., M.H. Direktur LBH Muhammadiyah Kalbar ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Selasa 25 April 2023.
Spread the love

MYKALBAR.COM –  Warga Muhammadiyah Kalimantan Barat melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin atas ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Pelaporan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin di Kalbar dilakukan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar Adv. Anshari, S.H., M.H., CPM., CPArb. bersama M Fajrin, S.H., M.H. Direktur LBH Muhammadiyah Kalbar ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Selasa 25 April 2023. Anshari dan M. Fajrin mewakili warga Muhammadiyah Kalbar meminta Andi Pangerang Hasanuddin diproses hukum sebagaimana mestinya.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar Adv. Anshari, S.H., M.H., CPM., CPArb. bersama M Fajrin, S.H., M.H. Direktur LBH Muhammadiyah Kalbar ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Selasa 25 April 2023.

Anshari mengungkapkan bahwa ujaran Andi Pangerang Hasanuddin yang dituliskan oleh terlapor melalui akun media sosialnya sangat meresahkan dan di dalamnya terdapat unsur ujaran kebencian.

Kata Anshari, apa yang disampaikan oleh Andi Pangerang Hasanuddin yang dipicu dari postingani Facebook Thomas Djamaluddin sangat tidak pantas, mengingat terlapor merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pernyataan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang disampaikan oleh terlapor di media sosial telah menuai kegaduhan khususnya bagi perserikatan Muhammadiyah seluruh Indonesia.

Selanjutnya, Anshari yang juga Dekan Universitas Muhammadiyah Pontianak ini jmenyerukan warga Muhammadiyah di Kalbar untuk tetap tenang dan menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang baik sesuai dengan kaidah negara dan hukum, proses hukum adalah hal paling tepat dalam merespons kejadian ini.

M Fajrin, S.H., M.H. Direktur LBH Muhammadiyah Kalbar

Lalu, M. Fajrin Direktur LBH Muhammadiyah Kalbar menjelaskan bahwa apa yang dituliskan oleh Andi Pangerang Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana. Pihaknya menilai ada sejumlah kalimat yang substansi kalimat tersebut telah memenuhi unsur pidana.

“Kami memandang ini ada unsur pencemaran nama baik yang menuduh Muhammadiyah telah disusupi Hizbut Tahrir dengan delik Pidana Pasal 156 Jo Pasal 45 ayat 3 dan 2, Pasal 28 ayat 2 Undang-Uundang ITE. Kemudian, pengancaman pembunuhan dengan delik pidana Pasal 368 dan 369 KUHP Jo pasal 29 Undang-Undang ITE,” ujar M. Fajrin.

kimberly cybersex model.porndigger
http://xxvideos.one amateur jerking huge cock.
tamil sex