“Kami (warga Muhammadiyah Kalimantan Barat) mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah, oleh AP Hasanuddin, Peneliti BRIN di portal media sosial.
Tindakan tersebut, dengan menulis kalimat “menghalalkan darah Muhammadiyah”, jelas terpenuhi unsur Tindak Pidana Pasal 29 UU ITE. Perbuatan tersebut juga mencerminkan intelektualitas yang buruk sebagai peneliti di salah satu lembaga tinggi negara.
Kami berharap Kepolisian RI menindak tegas perbuatan tersebut dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya agar tercipta kedamaian dan toleransi di Indonesia.”
Adv. Anshari, S.H., M.H., CPM., CPArb.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar