MYKALBAR.COM – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Kalimantan Barat melakukan kajian isu bertempat di UPZ Coffe, Kota Pontianak, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Isu yang dibahas dalam agenda tersebut di antaranya tentang judi online, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Seperti diketahui bahwa PP Nomor 28 tersebut khususnya pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 menuai polemik. Pasal tersebut turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Ketua Umum PW IPM Kalbar Satyananda Wicaksana menilai peraturan di pasal itu terdapat poin yang berpotensi ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
“Pada pasal 103 PP No. 28 Tahun 2024 terdapat poin terkait penyediaan alat kontrasepsi yang merupakan upaya pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Namun bagi saya justru aturan ini dapat menimbulkan tafsir regulasi yang liar dan berbahaya,” ujar Satyananda.
Satyananda menyebut bahwa Pasal 103 ayat (4) poin e PP Nomor 28/2024 bukanlah aturan yang solutif dan harus segera direvisi.
“Pasal 103 ayat (4) poin e PP Nomor 28/2024 bukan aturan yang solutif dan harus segera direvisi. Harusnya pemerintah fokus untuk memperketat kontrol terhadap peredaran alat kontrasepsi itu sendiri agar tidak digunakan oleh anak di bawah umur,” katanya.