xvideo hot housewife fucking younger guy. xxnx endless blowjb at work. sluty girl
Mahasiswa Fakultas Hukum UM Pontianak melaksanakakan PKM di Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. PKM berlangsung sekitar 5 bulan sejak Juli hingga November 2025.
Spread the love

Penulis: Rizky Kurniawan

MYKALBAR.COM – Sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak) telah memasuki tahap akhir Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH).

Program yang berjudul “Studi Pendekatan HAM untuk Mengatasi Perkawinan Anak di Komunitas Adat Dayak Kanayat’n di Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah” ini fokus mencari titik temu antara nilai adat dan prinsip perlindungan anak.

Program yang lolos pendanaan setelah pengumuman pada 9 Juli 2025 ini telah berjalan sejak Juli dan dijadwalkan berakhir pada bulan November ini.

Kegiatan yang difokuskan di Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, ini menarik perhatian karena menggunakan pendekatan dialog untuk mencari titik temu antara nilai adat setempat dan prinsip perlindungan anak/HAM, di mana perkawinan anak masih lazim karena dianggap menjaga martabat keluarga.

Cremona Suwartikarin, satu di antara anggota tim pelaksana PKM, menjelaskan bahwa inti dari program lima bulan ini adalah riset dan edukasi sosial berbasis budaya. Tim menegaskan bahwa mereka tidak datang dengan sikap mengubah adat, melainkan berangkat dari posisi menghormati dan mendengarkan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa adat dan perlindungan anak sebenarnya tidak harus bertentangan, keduanya bisa berjalan berdampingan jika ada ruang dialog,” ujarnya.

Dari hasil riset yang dilakukan sejak Juli, tim menemukan bahwa persoalan perkawinan anak di sana bersifat sangat kompleks. Faktor pendorong utama yang teridentifikasi adalah gabungan dari nilai sosial adat (mencegah aib keluarga), kondisi ekonomi (mengurangi beban rumah tangga), dan minimnya pemahaman hukum.

Terkait faktor hukum, Cremona saat diwawancarai pada Jumat (31/10) 2025 menegaskan, masalah ini bukan hanya budaya. Tetapi gabungan budaya, ekonomi, pendidikan, dan pemahaman hukum.

“Khusus masalah hukum, banyak masyarakat yang masih belum memahami sepenuhnya bahwa batas usia minimal untuk menikah saat ini adalah 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan,” katanya.

Tim PKM menekankan bahwa batas usia 19 tahun tersebut secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang ini menaikkan dan menyamaratakan batas usia menikah bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun, sebagai upaya negara untuk melindungi anak dan sejalan dengan prinsip HAM.

Program ini melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, orang tua, dan generasi muda Dayak Kanayat’n.

Tantangan terbesar, yakni potensi kesalahpahaman, diatasi dengan berpegang pada arahan dosen pembimbing, Hazilina, yang selalu mengingatkan: “Masuklah dengan hati, bukan dengan konsep.”

Tim PKM Fakultas Hukum UM Pontianak tidak menargetkan perubahan besar yang instan dalam waktu singkat.

Harapan terbesar mereka adalah pergeseran cara berpikir, terutama bahwa menunda perkawinan berarti memberi ruang bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan masa depan keluarga.

Cremona meyampaikan pesan bahwa mereka datang bukan untuk mengubah, tetapi untuk berjalan bersama.

“Kami percaya adat adalah identitas yang harus dihargai, dan anak adalah masa depan yang harus dijaga. Dan dua hal itu bisa dipertemukan, jika kita mau duduk bersama dan saling mendengarkan,” ujarnya menutup pesan.

kimberly cybersex model.porndigger
http://xxvideos.one amateur jerking huge cock.
tamil sex