Spread the love

MYKALBAR.COM — Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Kalimantan Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanity Women Children Indonesia (HWCI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat layanan bantuan hukum yang inklusif bagi masyarakat. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Senin 29 Juni 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan. 

Melalui kolaborasi tersebut, kedua lembaga berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PWA Kalimantan Barat sekaligus Ketua Posbakum PWA Kalbar, Hazilina, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU merupakan ikhtiar membangun sinergi antarlembaga agar pelayanan hukum semakin kuat dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat, khususnya perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan terhadap layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan,” ujarnya.. 

Ia ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa terkendala keterbatasan ekonomi maupun akses layanan.

Hazilina yang juga merupakan Ketua Tim Inklusi PWA Kalbar, dosen Fakultas Hukum, dan Ketua PPKPT UMP menjelaskan, implementasi kerja sama tidak hanya berfokus pada pendampingan perkara hukum, tetapi juga penguatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program yang berkelanjutan.

Melalui MoU tersebut, Posbakum PWA Kalbar dan LBH HWCI akan bersinergi dalam penyelenggaraan konsultasi hukum, pendampingan hukum, mediasi, advokasi, penyuluhan hukum, hingga pelatihan paralegal berbasis komunitas.

Kedua lembaga juga akan membangun sistem rujukan (referral) yang efektif dalam penanganan kasus perempuan, anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, serta perlindungan hak-hak kelompok rentan.

Selain memberikan pendampingan hukum, kolaborasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan seminar, literasi hukum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat budaya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di tengah masyarakat.

Menurut Hazilina, sinergi yang dibangun diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi berlanjut menjadi kemitraan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat hingga tingkat kabupaten, kota, bahkan komunitas akar rumput.

“Harapan kami, kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi menjadi kemitraan yang berkelanjutan dan mampu membentuk jaringan layanan bantuan hukum hingga tingkat kabupaten, kota, bahkan akar rumput.” tuturnya.

Dengan kolaborasi yang kuat, Hazilina optimistis perlindungan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan akan semakin optimal serta mampu mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari ikhtiar Posbakum PWA Kalimantan Barat dan LBH HWCI dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta menghadirkan layanan bantuan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui sinergi tersebut diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap keadilan, sejalan dengan semangat dakwah Muhammadiyah dan Aisyiyah dalam menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat.