MYKALBAR.COM – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat mencermati kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Kebakaran ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat.
Atas kondisi tersebut, kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat
Setiap orang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009. Di tingkat internasional, PBB melalui Resolusi 76/300 Tahun 2022 juga mengakui hak atas lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
2. Sudah Ada Dasar Hukum yang Jelas
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH telah mengatur larangan dan sanksi pembakaran hutan. Pasal 69 ayat (1) UU PPLH secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Masalah utama bukan pada ketiadaan hukum, tetapi pada lemahnya pelaksanaan hukum secara konsisten dan berkeadilan.
3. Karhutla Adalah Persoalan Berulang
Karhutla sudah terjadi sejak 1982/1983. Data KLHK menunjukkan luas kebakaran di Kalbar: 151.919 ha di 2019, 111.848 ha di 2023, 24.154 ha di 2024. Hingga Juni 2026 sudah 28.680,47 ha, tertinggi di Indonesia. Ini menunjukkan lemahnya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Penanganan tidak cukup hanya memadamkan dan menindak pelaku lapangan, tetapi juga harus menindak pihak yang lalai atau diuntungkan.
4. Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
Aparat penegak hukum harus menindak hingga ke aktor intelektual, termasuk korporasi. Tidak boleh ada perbedaan standar hukum berdasarkan kekuatan ekonomi atau kedudukan sosial. Hukum harus berlaku sama bagi masyarakat, pemodal, maupun korporasi.
5. Hormati Adat, Tapi Tidak Membenarkan Perusakan
Negara wajib menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal. Namun penghormatan itu tidak boleh menjadi pembenaran atas tindakan merusak lingkungan. Evaluasi terhadap Perda Kalbar No. 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Utamakan Pencegahan
Penanganan karhutla tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memperkuat pengawasan kawasan rawan, perlindungan gambut, pengendalian tata air, sistem peringatan dini, dan pemulihan pascakebakaran. Prinsip pencegahan harus dikedepankan.
7. Karhutla adalah Kejahatan Lingkungan
Karhutla harus ditempatkan sebagai kejahatan lingkungan dengan dampak serius pada ekosistem dan kesehatan. Kami mendorong Polri, Kejaksaan, PPNS KLHK untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan transparan. Bongkar siapa yang membakar, siapa yang diuntungkan, siapa yang lalai, dan siapa yang punya kewajiban mencegah.
8. Alihkan ke Paradigma Preventif Berbasis Insentif
Perlu kebijakan berbasis Ecological Fiscal Transfer (EFT). Ubah dari paradigma pemadaman menjadi pencegahan dengan insentif ekonomi. Beri penghargaan bagi desa/masyarakat yang menjaga hutan, dukung ekonomi tanpa bakar, restorasi gambut, deteksi dini, dan penegakan hukum yang adil.
Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat Kalbar untuk mengawal penegakan hukum karhutla. Awasi, laporkan, dan tolak segala bentuk pembenaran perusakan lingkungan.
Udara bersih adalah hak konstitusional. Tidak seorang pun berhak mencemari udara bersama. Karhutla yang menimbulkan asap pada dasarnya melanggar hak masyarakat untuk hidup sehat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, penegakan hukum, dan keselamatan masyarakat Kalimantan Barat.
Pontianak, 26 Agustus 2026
Majelis Hukum dan HAM PWM Kalimantan Barat
Ketua: Dr. Anshari, S.H., M.H.
Sekretaris: Immada Ichsani, S.H., M.H.
