Spread the love

MYKALBAR.COM – Berdasarkan data BMKG Kalimantan Barat dan BPBD Provinsi Kalimantan Barat, pantauan satelit NOAA-20, S-NPP, Terra, dan Aqua pada 28 Agustus 2026 mendeteksi sebanyak 3.371 titik panas di wilayah Kalimantan Barat. Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat sehari kemudian, yakni menjadi 6.050 titik panas pada 29 Agustus 2026.

Lonjakan titik panas tersebut terutama terpusat di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi. Sebagian besar titik panas berada di kawasan ekosistem gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran, termasuk potensi kebakaran bawah tanah yang sulit dideteksi dan dipadamkan.

Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Barat, setelah berkoordinasi dengan masyarakat sipil, praktisi lingkungan, komunitas, dan relawan, menyampaikan sejumlah sikap serta desakan sebagai berikut:

SIKAP KAMI

1. Karhutla 2026 adalah bencana ekologis, bukan semata bencana alam. Krisis ini diperparah oleh eksploitasi gambut, tata guna lahan ceroboh, gagalnya pencegahan oleh pemerintah daerah, dan tidak jelasnya pertanggungjawaban pemangku kebijakan.

2. Eskalasi kebakaran gambut sudah tingkat regional. Membahayakan keselamatan publik, kesehatan lintas negara, dan merusak komitmen iklim Indonesia.

3. Pendekatan reaktif tanpa penegakan hukum tegas ke korporasi adalah pembiaran. Tidak ada efek jera bagi pelaku dari perusahaan pemegang konsesi.

4. Korporasi sektor lahan punya tanggung jawab utama. Terutama di Ketapang dan Kubu Raya. Kegagalan menjaga muka air gambut minimal 40cm dan minimnya sarana mitigasi menunjukkan orientasi keuntungan di atas keselamatan rakyat dan lingkungan.

5. Masyarakat adalah korban langsung. Anak-anak, perempuan, masyarakat adat, dan warga sekitar hutan terdampak asap beracun, ancaman kesehatan, dan rusaknya ruang hidup.

6. Pengendalian harus sesuai karakteristik gambut Kalbar. Butuh respon cepat, solusi, solidaritas, dan kearifan lokal.

DESAKAN KAMI

1. Investigasi independen pada konsesi yang terbakar. Terapkan _strict liability_ dan keterbukaan operasional. Tegakkan hukum total untuk kebakaran di dalam HGU/IUP/PBPH perusahaan.

2. Gakkum KLHK dan Polri segera pasang police line dan cabut izin konsesi perusahaan yang berulang jadi sumber titik panas. Beri sanksi pidana terberat.

3. Gubernur Kalbar memimpin penuh pengendalian darurat. Koordinasikan Pemprov, Pemkab/Kota, dan unsur pusat karena kebakaran bersifat lintas wilayah.

4. Birokrasi Pemprov bekerja serius, peka, dan lintas OPD. Jangan gagap dalam situasi krisis.

5. Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara nyatakan darurat operasional dan lakukan langkah luar biasa untuk pemadaman.

6. Buka informasi akuntabel ke publik soal struktur dan penanggung jawab operasi, sampai tingkat tapak.

7. Apresiasi dan dukung relawan. Pastikan relawan dapat logistik, perlindungan, dan kebutuhan operasional.

8. Khusus gambut: Lakukan pembasahan, sekat kanal, sumur bor. Jangan cukup padamkan api permukaan.

9. Hentikan pengeringan lahan pada usaha berbasis lahan selama masa darurat, terutama di gambut.

10. Kerahkan helikopter water bombing kapasitas besar untuk kubah gambut di Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara.

11. Status Tanggap Darurat harus diikuti pengerahan sumber daya, personel, dan anggaran maksimal. Jangan hanya jadi label.

12. Mobilisasi solidaritas komunitas di desa dan kota. Bangun _citizen monitoring_ untuk awasi titik api dan pembukaan lahan ilegal.

13. Antisipasi kekeringan dan krisis air bersih untuk kebutuhan dasar warga.

PENUTUP

“Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih.”_  

(QS. Asy-Syura: 42)

_”Dan janganlah engkau mengira bahwa Allah lengah dari apa yang diperbuat oleh orang yang zalim…”_  

(QS. Ibrahim: 42)

Pontianak, 17 Rabiul Awal 1448 H / 30 Agustus 2026

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PWM Kalimantan Barat

M. Hermayani Putera