Spread the love

MYKALBAR.COM – Makna kemerdekaan Indonesia dinilai tidak cukup hanya dipahami sebagai terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui jaminan bagi seluruh warga negara untuk hidup aman, bermartabat, memperoleh keadilan, serta mendapatkan perlindungan hak tanpa perlakuan diskriminatif.

Pandangan tersebut disampaikan Hazilina, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak) sekaligus Ketua Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UM Pontianak, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Hazilina, pemaknaan kemerdekaan menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ia menilai, kemerdekaan harus mampu dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui terbebasnya kelompok tersebut dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perkawinan anak, serta berbagai bentuk ketidakadilan.

“Sebagai akademisi hukum, saya berpendapat bahwa kemerdekaan Indonesia semestinya tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kemerdekaan setiap warga negara untuk hidup bermartabat, memperoleh keadilan, serta terlindungi hak-haknya tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perempuan memiliki hak yang sama dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kesehatan, perlindungan, partisipasi di ruang publik hingga memperoleh akses terhadap keadilan.

Di sisi lain, anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus, baik secara sosial maupun hukum. Karena itu, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

Hazilina menilai, kemerdekaan akan kehilangan maknanya apabila masih terdapat perempuan yang hidup dalam ketakutan akibat kekerasan atau mengalami hambatan ketika mencari keadilan. Hal serupa juga berlaku bagi anak yang kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, keamanan, tumbuh kembang, dan masa depan akibat kekerasan, penelantaran, eksploitasi maupun perkawinan pada usia anak.

“Kemerdekaan harus hadir dalam bentuk yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Seorang perempuan belum sepenuhnya merdeka apabila masih takut menyampaikan pendapat, mengalami kekerasan, atau kesulitan memperoleh keadilan,” katanya.

Menurutnya, akademisi hukum memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar memahami dan mengajarkan aturan hukum. Kalangan akademisi juga perlu ikut memastikan hukum dapat memberikan perlindungan serta bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Semangat kemerdekaan, lanjutnya, perlu diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat, penegakan hukum yang adil, pelayanan publik, pendidikan hukum, serta akses keadilan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.

“Ukuran keberhasilannya bukan hanya seberapa kuat negara mempertahankan kedaulatan, tetapi juga seberapa mampu negara menjamin perempuan dan anak dapat hidup aman, setara, bermartabat, dan memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan masa depannya,” pungkasnya.