Spread the love

Penulis : Amalia Irfani
Sekretaris LPP PWM Kalbar/Kaprodi SAA FUSHA IAIN Pontianak

MYKALBAR.COM – Pendidikan adalah janji kemerdekaan yang paling sakral. Dalam konstitusi kita, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar pilihan, melainkan mandat.

Namun, bagi banyak keluarga di Indonesia saat ini, janji tersebut terasa kian mahal dan eksklusif. Alih-alih menjadi “lift sosial” untuk memperbaiki taraf hidup, pendidikan tinggi justru kerap menjadi beban finansial yang menghimpit, terutama bagi kelompok masyarakat yang terjepit di tengah.

Berbagai keluhan dari masyarakat silih berganti hadir. Belakangan ini, kritik tajam mengenai mekanisme penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disorot oleh Komisi X DPR RI dengan mengulas tentang stigma usang yang masih mendarah daging dalam sistem birokrasi kampus, yakni asumsi bahwa ASN pasti mampu.

Asumsi yang beredar di masyarakat bahwa status ASN identik dengan kemapanan ekonomi adalah sebuah kekeliruan sistemik. Fakta di lapangan menunjukkan realitas yang jauh berbeda.

Banyak ASN, terutama golongan II dan III, hidup dengan gaji yang pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan pokok di tengah laju inflasi. Belum lagi jika kita bicara tentang cicilan rumah, tanggungan keluarga, hingga biaya kesehatan orang tua.

Ketika anak-anak mereka menembus barikade seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kegembiraan itu sering kali langsung padam saat melihat nominal UKT yang harus dibayar. Mengapa? Karena dalam sistem verifikasi kampus, status orang tua sebagai ASN sering kali menjadi tiket otomatis untuk masuk ke golongan UKT tinggi.

Sistem seolah menutup mata bahwa slip gaji ASN sering kali sudah “bersekolah” di bank untuk menutupi kebutuhan hidup lainnya. Kadang berprestasi pun tidak lagi dinilai untuk kelayakan mendapatkan UKT rendah atau syarat mendapatkan beasiswa berprestasi kampus.

Ketimpangan terjadi karena kebijakan penentuan UKT cenderung bersifat administratif-positivistik, bukan sosiologis. Banyak kampus negeri di Indonesia, cenderung melihat angka pendapatan bruto tanpa mempertimbangkan beban pengeluaran riil (disposable income). Akibatnya, terjadi fenomena “miskin secara struktur, namun dianggap kaya secara administrasi.”

Keluarga ASN berada di posisi yang dilematis. Untuk mendapatkan beasiswa seperti KIP Kuliah, mereka dianggap terlalu mampu. Namun, untuk membayar UKT golongan menengah atas, mereka sebenarnya terengah-engah. Inilah yang disebut sebagai the squeezed middle kelompok yang terlalu kaya untuk dibantu, namun terlalu miskin untuk mandiri secara finansial.

Urgensi Audit Mekanisme UKT

Kritik dari anggota DPR RI, Juliyatmono, harus dipandang sebagai alarm bagi pemangku kebijakan. Perlu ada reorientasi dalam penentuan UKT yang lebih humanis dan berbasis fakta lapangan.

Beberapa langkah krusial yang perlu diambil misalnya : pertama, Transparansi dan Verifikasi Faktual. Kampus tidak boleh hanya mengandalkan data di atas kertas. Perlu ada mekanisme survei lapangan atau validasi data yang lebih mendalam mengenai beban tanggungan keluarga, bukan hanya melihat jabatan atau golongan ruang sang orang tua.

Kedua, Fleksibilitas Kategori. Harus ada ruang bagi keluarga ASN untuk mengajukan banding UKT dengan proses yang tidak berbelit-belit jika kondisi ekonomi mereka memang tidak memungkinkan.

Ketiga, Evaluasi Standar Satuan Biaya Operasional. Sebagai pemegang regulasi, Pemerintah harus memastikan bahwa subsidi negara ke perguruan tinggi cukup memadai, sehingga kampus tidak terpaksa menyelidiki pendapatan dari kantong orang tua mahasiswa demi menutupi biaya operasional.

Akhirnya kita harus menyepakati untuk mencapai Indonesia emas, pendidikan tinggi tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang sangat kaya atau mereka yang sangat miskin melalui subsidi penuh.

Jika negara terus membiarkan stigma “ASN pasti mampu” ini langgeng, kita sedang melakukan diskriminasi terselubung terhadap anak-anak para abdi negara yang telah mendedikasikan hidupnya untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pendidikan tinggi adalah hak, bukan komoditas. Menghilangkan stigma dalam penentuan UKT bukan berarti memberikan keistimewaan bagi ASN, melainkan mengembalikan keadilan berdasarkan kondisi ekonomi yang riil.

Sudah saatnya kebijakan kampus berdiri di atas objektivitas, bukan sekadar asumsi yang melanggengkan ketidakadilan. Jangan sampai harapan anak-anak bangsa untuk kuliah harus kandas hanya karena slip gaji orang tuanya dianggap tidak layak untuk dibantu.