Penulis: Jekri Supriadi
MYKALBAR.COM – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Pontianak mengadakan kegiatan Sosialisasi Wakaf Uang di Gedung SMP Muhammadiyah 1 Pontianak pada hari Rabu tanggal 16 September 2020.
Kegiatan Sosialisasi Waqaf Uang di buka langsung Oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Barat Dr. H. Pabali Musa, M.Ag dan dihadiri Oleh 20 orang Peserta yang terdiri dari guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di lingkungan sekolah percontohan yang ada di Kota Pontianak, unsur Pimpinan Cabang muhammadiyah di Kota Pontianak dan Peserta lainnya.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Barat yang membidangi Wakaf Lazismu dan LDK Sekaligus Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Pontianak H. Nilwani Hamid, S.Ag, M.Pd mengatakan legiatan sosialisasi wakaf uang ini dilaksanakan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat.
“Konsep awal terciptanya kegiatan wakaf uang ini yaitu UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta melihat peran penting wakaf dalam menopang perekonomian umat,” kata H. Nilwani Hamid.
Nilwani Hamid mengatakan materi wakaf uang ini sudah beberapa kali disampaikan seperti dalam forum Sosialisasi Perwakafan Muhammadiyah Kalimantan Barat tanggal 22-23 Desember 2013 di Hotel Merpati Pontianak.
Kemudian saat Pengajian Dosen dan Karyawan Universitas Muhammadiyah di masjid kampus, akhir tahun 2018. Ada pula Focus Group Discussion(FGD) Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang diselenggarakan oleh Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak pada 1 Agustus 2019,
Kemudian melalui Workshop Wakaf Saham diselenggarakan oleh Perkumpulan Investor Saham Pemula (ISP) bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (IDX Islamic) Pontianak 14 Agustus 2019 dan Lokakarya pengelolaan tanah dan wakaf Muhammadiyah Kalimantan Barat tanggal 7 sampai 8 Desember 2019.
Ia berharap dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi wakaf uang yang diadakan dapat menambah wawasan umat, mengetahui sumber-sumber potensi wakaf yang belum terbangun secara maksimal dan menggugah kesadaran dalam berwakaf.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang atau kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).