MYKALBAR.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR sedang menjadi perbincangan hangat.
Perpolitikan Indonesia pun kini memasuki babak baru, khususnya dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan putusan MK tersebut, semua parpol bisa mengusung capres.
Ada empat mahasiswa di balik gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut.
Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Keempatnya merupakan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Intinya, MK mengabulkan gugatan keempat pemohon dan menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Pro kontra terhadap putusan MK tersebut masih terus bergulir hingga Sabtu, 4 Januari 2025 ini.
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sleman termasuk pihak yang turut berbahagia atas peristiwa bersejarah ini.
Pasalnya, Faisal Nasirul Haq, yang merupakan satu di antara tokoh penggugat pasal tersebut, adalah kader IMM Sleman.
Melalui akun Instagram @imm_sleman, IMM Sleman mengonfirmasi hal tersebut melalui sebuah postingan.
“Rakyat indonesia berbahagia, hari ini MK memutuskan menghapus Presidential Threshold, pasal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden,” demikian bunyi postingan pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Dengan ini, Rakyat Indonesia turut berterimakasih kepada teman-teman yang berjuang dalam permohonan penghapusan pasal tersebut.”
“Salah satunya adalah kader terbaik IMM Sleman, yang menjadi pemohon pada sidang MK hari ini.”